You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karanggatak
Karanggatak

Kec. Klego, Kab. Boyolali, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Web Resmi Desa Karanggatak Mohon Maaf, untuk sementara web ini masih dalam tahap pembetulan KONTAK KAMI : Untuk Informasi dan Aduan bisa langsung hubungi alamat : Dk.Karanggatak RT05 RW02 Ds.Karanggatak, Kec.Klego 57385 HP 085693650687

KTP EL DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN TIDAK PERLU DILIGALISIR

Tugiyono 06 Juli 2020 Dibaca 634 Kali
KTP EL DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN TIDAK PERLU DILIGALISIR

Dalam hal Dokumen Kependudukan termasuk KTP-el dengan Format TTE ( Tanda Tangan Elektronik) tidak memerlukan legalisir lagi, karena mengacu pada Permendagri No.104/2019.

Untuk dokumen kependudukan lama yang belum menggunakan Tanda tangan secara elektronik atau sistem QR Code tetap memerlukan legalisir.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan